Kantor Imigrasi Kelas II Agam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 Tanggal 23 September 2002 dengan mencakup wilayah kerja 5 (lima) kabupaten dan 3 (tiga) kota di wilayah propinsi Sumatera Barat. sebagai salah satu kantor imigrasi di wilayah Sumatera Barat Kantor Imigrasi Kelas II Agam memiliki kontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI kami sedang membuka Penerimaan Pengawai Pemerintah Non Pengawai Negeri (PPNPN) Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
EDITOR/FOTOGRAFER DAN MULTIMEDIA
Kualifikasi:
Laki-laki/Perempuan
Usia Min 19 Tahun Maks 30 Tahun
Pendidikan Minimal SLTA atau yang sederajat
Menguasai Coreldraw,photoshop,Adobe Premiere/After Effect
Bisa Mengemudi Mobil
Jadwal Seleksi:
Pengumuman 03 Desember 2020
Pendaftaran 04 s/d 11 Desember 2020
Pengumuman lulus seleksi administrasi 18 Desember 2020
Seleksi wawancara 21 s/d 23 Desember 2020
Pengumuman hasil seleksi kelulusan akhir 28 Desember 2020
Cara Melamar:
Surat lamaran dapat diantar langsung atau dikirim via Pos/JNE/TIKI dilengkapi dengan Pasphoto Berwarna Ukuran 3×4, KTP, IJAZAH Terakhir dan Sertifikat Keahlian dan SIM A, dengan Alamat :
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 9 Koto Hilalang Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam