Biaya dan Persyaratan Nikah di KUA Tahun 2021 - Info Terbaru

Biaya dan Persyaratan Nikah di KUA Tahun 2021 - Info Terbaru

JAKARTA, lokerbumiayu.id - Perlu disiapkan jauh jauh hari sebelum anda menentukan tanggal pernikahan. Yah! penting agar pernikahan yang anda impikan dapat terlaksana. Mengingat dokumen persyaratan nikah yang cukup banyak. Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Perlu diketahui bahwa Biaya Pernikahan yang dilakukan di Kantor KUA adalah Gratis. Agar tidak dipungut biaya, prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau dilakukan di rumah atau tempat pernikahan lain, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp. 600.000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Pendaftaran menikah di KUA sebaiknya mendaftar paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan setempat.

Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag yang bisa diakses di https://simkah.kemenag.go.id/ . Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita:

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotocopy Identitas Diri (KTP)

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Prosedur dan alur menikah

Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan

Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan setempat

Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA.

Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah. Selain itu, syarat nikah lainnya yakni mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya.

Sumber : simkah.kemenag.go.id, Kompas.com, Pixabay.com

 

 


Artikel lainnya