Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat, PPKM di Gencarkan Kembali
Jakarta - Kasus Covid 19 di Jakarta Semakin meningkat dapat terlihat dari jumlah pasien yang dirujuk ke Rumah sakit darurat Wisma Atlit Jakarta yang berasal dari puskesmas puskesmas di wilayah DKI Jakarta. Melihat Peta Sebaran Covid 19 di Jakarta terlihat Jumlah Kasus Aktif Baru Hari ini (Minggu, 20 Juni 2021) sejumlah 1,352, Domisili DKI Jakarta 1,160, Domisili Non DKI Jakarta 154 dan Masih dalam proses input 38. Jika dilihat Jumlah Akumulasi keseluruhan dapat terlihat Jumlah Kasus Positif di DKI Jakarta 3,360 dengan penyebaran Domisili DKI Jakarta 2, 846, Domisili Luar Jakarta 291 serta masih dalam penginputan 231 (Sumber Corona.jakarta.go.id).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kapasitas ruang isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta mulai menipis. Penyebabnya tak lain adalah lonjakan kasus penularan Covid-19 yang masif di wilayah Jakarta.
Dia menegaskan agar masyarakat mengurangi mobilitas saat akhir pekan, agar tidak menyesal karena terpapar Covid-19. "Hindari bepergian yang tidak perlu, nanti menyesal!," kata Anies. Dia meminta agar warga Jakarta bisa beraktivitas di rumah saja bersama keluarga. Agar terhindar dari keterpaparan Covid-19.(Kompas.com)
Provinsi DKI Jakarta berencana akan melakukan Pengetatan kedisiplinan melalui PPKM Mikro yang di kawal oleh pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan unsur Ormas serta perangkat Desa.
Beberapa aturan mulai diperketat seperti Kegiatan belajar mengajar juga dibatasi berdasarkan zona wilayah risiko. Pada zona kuning dan oranye, kegiatan belajar mengajar dilakukan daring atau tatap muka sesuai aturan Kemendikbud Ristek. Sementara zona merah hanya daring.
Tempat ibadah hanya menampung 50 persen dari kapasitas total keseluruhan. Sementara pusat perbelanjaan seperti mall hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, tempat makan seperti warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, menampung 50 persen untuk makan di tempat, dan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemprov juga memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Individu yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal Rp250 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha (CNNIndoneisa).