Cara Membuat SKCK Secara Online atau Offline dan Persyaratannya
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) salah satu surat resmi yang dibutuhkan biasanya untuk melamar pekerjaan atau membuat visa. Saat ini membuat SKCK lebih mudah karena bisa dilakukan secara online menggunakan HP atau Leptop. Lebih mudah dan praktis, Dengan adanya pelayanan online seperti ini tentu sangat membantu untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 dengan tidak berkerumun.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
SKCK dahulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB), mempunyai fungsi sebagai catatan referensi untuk mengetahui riwayat kejahatan seseorang. Menurut situs resmi Polri, SKCK adalah surat yang hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi catatan kepolisian.
Ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar permohonan SKCK yaitu secara offline dating ke kantor polisi dan secara daring lewat hp (handphone).
Sebellum membuat SKCK online alangkah baiknya calon pemohon memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan.
Dikutip dari situs Skck.polri.go.id, berikut ini cara membuat SKCK online dengan persyaratannya.
Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp/Leptop
- Buka browser Google Chrome dan masuk ke situs “https://skck.polri.go.id/”.
- Selain alamat di atas, pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon. Sebab, pihak kepolisian setempat biasanya sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu warga.
- Kemudian setelah mengunjungi laman SKCK online, pemohon bisa mencari menu atau opsi untuk mengisi form pendaftaran.
- Jika sudah, isi data diri dengan benar serta unggah dokumen yang diperlukan. Misalnya upload foto serta melampirkan berkas persyaratan lainnya.
- Usai semua tahapan tersebut, pemohon akan mendapat kode pembayaran untuk menerbitkan SKCK.
- Metode pembayaran ini melalui bank BRI atau ke loket pembayaran SKCK di kantor polisi terdekat.
- Apabila sudah membayar, simpan kode transaksi itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa saat mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian setempat/yang dipilih.
Membuat SKCK secara offline Langsung di Kantor Polisi
Melansir dari situs Humas.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK langsung di kantor polisi:
- Pertama siapkan dokumen persyaratan antara lain seperti fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran masing-masing satu lembar, serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar.
- Kemudian petugas mengecek persyaratan. Jika sudah selesai, lalu petugas mempersilahkan pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
- Selesai mengisi formulir, petugas akan mengarahkan pemohon untuk dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru.
- Berikutnya, pengecekan kembali formulir permohonan SKCK untuk selanjutnya dilakukan proses pencetakan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Saat membuat SKCK pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000. Tetapi, setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 ditetapkan, harga untuk mengurus SKCK menjadi senilai Rp30.000. Di mana besaran tarif tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Adapun untuk syarat membuat SKCK secara umum meliputi:
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah pendidikan terakhir.
- Membawa pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang atau background merah sebanyak 6 lembar.
- Melaksanakan proses sidik jari.
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.
- Pemohon menerima SKCK dan legalisir
Semua dokumen yang disebutkan di atas harus disiapkan oleh pemohon saat membuat SKCK.
SKCK merupakan dokumen penting yang harus disertakan dalam melakukan urusan administrasi. Selain untuk melamar pekerjaan, fungsi SKCK jadi lebih strategis karena bisa dipakai untuk syarat menerbitkan sebuah visa/paspor, hingga keperluan di tingkat daerah maupun tingkat nasional.
Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.