Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor Beserta Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor Beserta Syarat dan Biayanya

Jika anda memiliki kendaraan bermotor lalu berpindah domisili maka sebaiknya mendaftar ulang registrasi atau mutasi kendaraan sesuai dengan daerah tinggal yang baru. Mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru termasuk Plat Nomor dan anntinya mengurus administrasi dapat dilakukan di tempat domisili yang baru Seperti pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.

Dikutip dari Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Inilah syarat untuk melakukan mutasi kendaraan:

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
  4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
  5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

Jika kendaraan tersebut merupakan kendaraan badan hukum, ada syarat yang berbeda. Syaratnya adalah salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinandan stemple basah.

Jika kendaraan instansi pemerintah termasuk juga BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai ditandatangani oleh pimpinandan stemple basah.

Mutasi kendaraan dapat dilakukan di kantor samsat. Adapun alur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan yakni sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
  5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Biaya pembuatan surat mutasi ke luar daerah sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp. 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp 250.000 untuk roda empat

Saat mengurus Mutasi dibutuhkan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK yang terbaru.

Besaran Biaya STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100,000 untuk roda empat atau lebih.

Kemudian untuk pembuatan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.

Serta Pembuatan Plat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.

 

 


Artikel lainnya