Begini Syarat Perpanjangan STNK Setiap satu tahun
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting pada kepemilikan kendaraan motor atau mobil. STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia. STNK punya masa berlaku dan setiap tahun harus diperbarui dengan membayar pajak.
Masa berlaku STNK terlihat pada bagian bawah surat tersebut, terdapat tanggal, bulan, dan tahun kapan harus memperpanjang STNK.
Pemilik kendaraan harus membawa STNK asli, KTP dan fotokopi dokumen tersebut dan dimasukan ke dalam Map Biru. Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai serta melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.
Untuk beberapa daerah, ada yang mewajibkan untuk membawa BPKB asli dan fotokopi, sedangkan sisanya tidak perlu. Apabila STNK atas nama perusahaan, bawa juga fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.
Untuk prosesnya, pertama adalah mengisi formulir perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket). Kemudian Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.
apabila tidak ada kendala seperti masalah kesalahan KTP atau STNK , petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice) dan Selanjutnya Pemilik Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, Penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru dapat diambil di Loket pengeluaran STNK.