Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2021
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen)
Dosen dapat diberikan Sertifikat Pendidik melihat (PP 37/2009) setelah memenuhi syarat:
• memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
• memiliki jabatan akademik sekurang- kurangnya Asisten Ahli; dan
• lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, untuk Jabatan Akademik di Edaran terbaru mewajibkan minimal Jabatan Akademik Lektor.
Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2021
- Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada PTS atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);
- Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN);
- Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;
- Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);
- Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek
- Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/ setara dapat mengikuti sertifikasi apabila:
- Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
- Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas
Catatan:
- Dosen yang diusulkan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar;
- Batas usia tidak melebihi 64 tahun;
- Tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan jabatan akademik Guru Besar (Profesor);
- Tidak sedang menjalani hukuman administrasi tingkat sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Prosedur pemilihan peserta Sertifikasi Dosen dapat dibaca pada Buku Panduan Sertifikasi Dosen I, II, dan III yang dapat diunduh di www.dikti.go.id.
Penetapan peserta Serdos disesuaikan dengan kuota peserta Serdos secara nasional berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut.
- jabatan akademik;
- pendidikan terakhir;
- nilai kemampuan dasar akademik dan kemampuan berbahasa inggris;
- pangkat dan golongan ruang;
- masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos
Tahapan Serdos
Tahap 1:
- Penyusunan awal Portofolio Dosen
- Penetapan calon DYS sebagai DYS
Tahap 2:
- Penilaian Persepsional
- Penyusunan Dokumen PDD-UKTPT
- Pengajuan Penilaian Eksternal
Tahap 3:
- Penilaian PDD-UKTPT oleh Asesor
- Penentuan Kelulusan
- Penerbitan Sertifikat
Dokumen yang diperbaharui dalam peraturan Serdos Tahun 2021 yaitu ambang batas tes TKDA dan TOEP atau TKBI, Serta mewajibkan memiliki Sertifikat Pekerti/AA.
DOKUMEN TKDA DAN TKBI/TOEP
Dokumen hasil Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) berupa data skor dan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui Kemendikbudristek. Calon DYS wajib mengunggah data/dokumen hasil TKDA dan TKBI yang telah diperolehnya melalui SISTER. Hasil TKDA dan TKBI yang dapat dipergunakan dalam proses Serdos adalah skor terbaik yang telah tervalidasi dan diperoleh oleh calon DYS sejak yang bersangkutan diangkat sebagai dosen.
DOKUMEN SERTIFIKAT PEKERTI/AA
- Program PEKERTI merupakan program pelatihan yang dirancang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk peningkatan kompetensi pedagogik bagi para dosen.
- Dokumen sertifikat PEKERTI/AA yang dapat digunakan dalam proses Serdos harus telah tervalidasi dan diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang diakui Kemendikbudristek.
- Perguruan tinggi penyelenggara program PEKERTI/AA wajib melaporkan dan mengunggah data/dokumen sertifikat dari dosen peserta yang mengikuti program tersebut melalui SISTER
- Nilai ambang batas (passing grade) TKDA Minimal 530 dan TKBI Minimal 477 atau konversi nilai 46. TOEP-TEFLIN: 34.00 Tahun 2021 (Valid) - Batas Passing Grade/Ambang Batas Minimum Skor Tes: 46