Pegawai Swasta Boleh Libur Natal dan Tahun Baru, Menaker tidak melarang

Pegawai Swasta Boleh Libur Natal dan Tahun Baru, Menaker tidak melarang

Informasi Sebelumnya Pemerintah telah melarang pegawai negeri, BUMN, hingga TNI-Polri untuk mengambil cuti saat Natal dan tahun baru.   Namun Bu Ida Menaker mengingatkan agar pekerja swasta juga menahan diri untuk tidak mengambil libur saat akhir tahun.  Jika harus bepergian, karyawan juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, hingga mengurangi mobilitas secara signifikan jadi tetap menerapkan 5M.  Kemnaker juga berharap pekerja dan buruh swasta yang akan mengambil cuti Natal dan Tahun Baru bisa menahan diri untuk tak melakukan perjalanan ini maksudnkan untuk tetap menjaga kestabilan dari pengaruh penyebaran covid-19.

 “Sampai saat ini kami pandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan,” ujar Ida.  

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana megatakan PNS dan ASN yang sudah mengajukan cuti wajib membatalkannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.   Ia juga mengingatkan, ASN yang tetap cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

Animo masyarakat yang ingin liburan maupun mudik ke kampung halaman yang sangat besar dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan, keramaian, dan akhirnya dikhawatirkan terjadi lonjakan covid-19 di berbagai daerah.
.


Artikel lainnya