Tak Ada Penyekatan Lalu Lintas atau Wajib SIKM Saat Natal dan Tahun Baru Kata Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan warga memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. Selain itu, Riza menyampaikan, tidak ada aturan ganjil genap yang diberlakukan di sekitar wilayah DKI Jakarta. Riza menyebutkan, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, akan didirikan pos-pos pelayanan di beberapa lokasi perbatasan Pemprov DKI Jakarta dengan wilayah penyangga.
Dihimpun dari Kompas .com "Insya Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan oleh Pemprov, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait," tutur riza.
Terkait syarat administrasi bepergian, Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan belum ada perubahan seperti kewajiban untuk melakukan swab antigen atau PCR bagi penumpang transportasi jarak jauh.