Perkembangan Hari Libur Nasional di Indonesia Sejak Tahun 1945

Perkembangan Hari Libur Nasional di Indonesia Sejak Tahun 1945

Sebagai negara dengan keberagaman agama dan budaya yang kaya, Indonesia memiliki banyak hari libur nasional yang berbeda setiap tahunnya. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa jumlah dan jenis hari libur nasional di Indonesia cukup banyak berubah sejak tahun 1945. Berikut ini adalah perubahan hari-hari libur nasional yang sedikit banyak dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial bangsa Indonesia.
Pada awalnya, libur nasional ditetapkan secara resmi pertama kalinya dengan Keppres no 24 tahun 1953. Keputusan presiden ini menetapkan 14 hari libur nasional di tahun 1953. Namun, struktur libur nasional diubah pada tahun 1963 dengan hanya 8 hari libur nasional yang dibagi menjadi dua kategori: libur nasional dan libur fakultatif.
Pemerintah daerah Bali juga mendapatkan hak untuk menetapkan hari libur sesuai dengan kalender Hindu dengan maksimal 4 hari libur setiap tahunnya. Perubahan ini menjadikan total hari libur nasional di tahun 1963 berkisar dari 8 hari sampai dengan 15 hari.


Dengan adanya Keppres no 251 tahun 1967, pemerintah menyederhanakan pengaturan hari libur nasional dan mengurangi jumlah hari libur nasional menjadi 12 hari saja di tahun 1967. Tahun berikutnya, pemerintah menghapuskan 1 Mei (Hari Buruh) dari hari libur nasional dengan Keppres no 148 tahun 1968. Ini mengurangi libur nasional menjadi 11 hari di tahun 1968.
Selama 12 tahun ke depan, tidak banyak perubahan dalam hari libur nasional sampai keluarnya Keppres Nomor 3 tahun 1983. Pada tahun 1983, Hari Raya Nyepi dan Waisak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Perubahan di tahun 1983 ini menambah jumlah total libur nasional menjadi 14 hari.
Jumlah ini tidak berubah sampai tahun 2003 di mana hari raya Imlek juga ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Keppres no 19 tahun 2002. Semenjak tahun 2003, ada 15 hari libur nasional setiap tahunnya.


Pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambah satu lagi hari libur dengan menetapkan kembali Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Sejak tahun 2014, ada 16 hari libur nasional setiap tahunnya. Dari perkembangan ini dapat dilihat bahwa perubahan dalam hari libur nasional di Indonesia cukup sering terjadi dan dapat dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial. Meski begitu, jumlah hari libur nasional di Indonesia tergolong cukup banyak jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita harus memanfaatkan hari-hari libur nasional ini dengan baik untuk bersantai, berlibur, dan merayakan keberagaman kita sebagai bangsa yang besar.


Berikut adalah daftar hari libur nasional di Indonesia:
1. Tahun Baru (1 Januari)
2. Tahun Baru Imlek (Tahun Baru Imlek selalu jatuh pada tanggal yang berbeda-beda tiap tahunnya)
3. Hari Raya Nyepi (penanggalan Bali, selalu jatuh pada bulan Maret)
4. Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)
5. Hari Buruh Internasional (1 Mei)
6. Hari Raya Idul Fitri (2 hari, tanggal berbeda tiap tahunnya)
7. Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus)
8. Hari Raya Idul Adha (tanggal berbeda tiap tahunnya)
9. Tahun Baru Hijriyah (penanggalan Islam, tanggal berbeda tiap tahunnya)
10. Maulid Nabi Muhammad SAW (tanggal berbeda tiap tahunnya)
11. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (tanggal berbeda tiap tahunnya)
12. Hari Natal (25 Desember)


Jumlah total hari libur nasional saat ini adalah 12 hari, namun terdapat pula beberapa hari libur nasional tertentu yang hanya berlaku di daerah tertentu di Indonesia seperti Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (22 Juni) dan Hari Ulang Tahun Provinsi Bali (14 Desember).

 


Artikel lainnya