13 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

13 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Apakah Anda punya minat untuk mendirikan usaha? Ketika mendirikan usaha, Anda perlu menentukan jenis usaha yang akan Anda jalankan. Kalau Anda ingin mendirikan PT, Anda perlu memahami perbedaan PT perorangan dan PT biasa.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, muncul istilah PT perorangan. PT perorangan punya perbedaan yang cukup besar dengan PT biasa. Lantas, apa bedanya PT perorangan dan PT biasa? Yuk simak pembahasannya dalam artikel berikut.

Definisi PT Perorangan dan PT Biasa

Definisi PT perorangan ialah badan hukum yang dibentuk oleh satu orang dan sudah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang selaras dengan perundang-undangan.

Sedangkan, definisi PT biasa ialah badan hukum persekutuan modal yang dibentuk oleh minimal dua orang pendiri yang modal dasarnya terbagi atas saham. PT biasa didirikan berdasarkan perjanjian.

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Apa beda PT perseorangan dan PT biasa? Perbedaan PT perorangan dan PT biasa, antara lain:

1. Jumlah Pendiri, Direktur, dan Komisaris

Salah satu perbedaan PT perorangan dan PT biasa adalah jumlah pendiri, direktur, dan komisaris. Mendirikan PT perorangan hanya membutuhkan satu pendiri saja. Sebaliknya, pada PT biasa, minimal dibutuhkan dua orang pendiri.

Pada PT perorangan, pendirilah yang bertindak sebagai direktur. Sedangkan, pada PT biasa, diperlukan minimal satu orang direktur untuk mengurus operasional PT. Di PT perorangan, tidak ada komisaris. Sementara itu, diperlukan minimal satu orang komisaris di PT biasa.

2. Pembuatan Akta Notaris

PT perorangan tidak memerlukan akta notaris. Pembentukan PT perorangan hanya mengisi formulir pernyataan pendirian pt perorangan secara elektronik. Berbeda dengan PT perorangan, PT biasa harus punya akta notaris yang dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.

3. Pemakaian NIK

Pendiri yang menggunakan NIK untuk mendirikan PT perorangan perlu menunggu satu tahun untuk mendirikan PT lainnya. Jadi, dalam satu tahun hanya terdapat jatah pemakaian NIK untuk melakukan pendaftaran PT sebanyak satu kali.

Sedangkan, jika Anda memakai NIK untuk mendirikan PT biasa, Anda tidak perlu menunggu selama satu tahun untuk membuat PT yang lain. Bahkan, Anda bisa mendirikan banyak PT sekaligus dengan NIK yang sama.

4. Jumlah Modal Maksimal

Jumlah modal pada PT perorangan maksimal 5 milyar. Sedangkan, pada PT biasa, tidak ada batasan maksimal modal. Modalnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun, baik PT perorangan maupun PT biasa wajib menyetorkan modal sebesar 25% dari modal dasar.

5. Perubahan Data

PT perorangan dapat melakukan perubahan data dengan mengisi formulir pernyataan perubahan. Lalu, menteri akan mengeluarkan sertifikat pernyataan perubahan secara elektronik.

Sementara itu, perubahan data pada PT biasa dilakukan dengan mencantumkannya dalam akta notaris dan mengajukannya melalui SABH.

6. Pembubaran Usaha

Pembubaran PT perseorangan dapat terjadi apabila dilakukan pengisian formulir pernyataan pembubaran yang diajukan melalui SABH. Sedangkan, pembubaran PT biasa dapat terjadi karena jangka waktu berdirinya usaha dalam anggaran dasar sudah berakhir.

Pembubaran PT biasa juga dapat terjadi karena keputusan pengadilan, keputusan RUPS, dan sebagainya.

7. Struktur Organisasi

PT biasa punya struktur organisasi yang lebih kompleks daripada PT biasa. Sebab, PT biasa memiliki direktur, komisaris, dan pemegang saham. Sebaliknya, PT biasa punya struktur organisasi yang tidak rumit karena hanya dikelola oleh satu orang saja.

8. Pembuatan Keputusan

Dalam membuat keputusan, pemilik PT perorangan punya tanggung jawab penuh. Sehingga, pembuatan keputusan bisa dilakukan dengan cepat.

Sedangkan, pembuatan keputusan di PT biasa harus berlandaskan pada kesepakatan bersama. Keputusan dibuat bersama melalui RUPS. Sehingga, pembuatan keputusan memerlukan waktu yang lebih lama.

9. Jumlah Pemilik Saham

Di PT perorangan, hanya ada satu pemilik saham, yaitu pendirinya sendiri. Namun, di PT biasa ada lebih banyak pemegang saham. Jumlah pemegang saham minimal dua orang.

10. Penerbitan SK Menteri

PT perorangan dan PT biasa membutuhkan SK Menteri. Bedanya, PT perorangan hanya perlu melakukan pendaftaran secara elektronik melalui SABH. Sedangkan, PT biasa harus melalui notaris terlebih dahulu, baru bisa mengajukan pendaftaran secara elektronik.

11. Penyampaian Laporan Keuangan

Ada aturan khusus dalam hal penyampaian laporan keuangan pada PT perorangan. Pemiliknya wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Tidak ada aturan seperti itu yang berlaku di PT biasa.

12. Tanggung Jawab Hukum

Beda PT perorangan dengan PT biasa terletak pada tanggung jawab hukum PT perorangan dan PT biasa. Pemilik PT perorangan punya tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan. Jadi, kalau usaha rugi atau bangkrut, pemiliknya wajib bertanggung jawab sepenuhnya.

Sedangkan, pada PT biasa, para pendiri punya tanggung jawab yang terbatas. Mereka hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang mereka setor.

13. Biaya Pendirian

Perbedaan selanjutnya terletak pada besarnya biaya pendirian PT. Biaya pendirian PT perorangan lebih ekonomis kalau dibandingkan dengan PT biasa.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan PT perorangan dan PT biasa. Mengetahui hal ini dapat membantu Anda menentukan badan usaha yang cocok untuk usaha Anda.


Artikel lainnya